Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Oktober 2018 | 14.25 WIB

Jangan Lagi Sebut 'Orang Gila', ODGJ Tak Boleh Dipasung

Pakar Kesehatan dari Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) Prof. Dr. Budi Anna Keliat, S.Kp., M.App.Sc. saat berbincang dengan JawaPos.com di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor beberapa waktu lalu. - Image

Pakar Kesehatan dari Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) Prof. Dr. Budi Anna Keliat, S.Kp., M.App.Sc. saat berbincang dengan JawaPos.com di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Tak sedikit masyarakat yang menyebut 'orang gila' terhadap seseorang yang mengalami gangguan kesehatan mental. Dalam momentum Hari Kesehatan Jiwa pada 10 Oktober, penting bagi masyarakat untuk menghilangkan stigma-stigma terhadap seseorang dengan gangguan jiwa. Tak boleh lagi menyebut dengan sebutan 'Orang Gila' dan tak boleh lagi ada pemasungan.


Hal itu ditegaskan oleh Pakar Kesehatan dari Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) Prof. Dr. Budi Anna Keliat, S.Kp., M.App.Sc. Dia meminta masyarakat memahami dan menghapus stigma orang dengan gangguan jiwa.


"Fokus tema tahun ini adalah bagaimana mewujudkan keluarga yang sehat jiwa," jelas Prof Budi kepada JawaPos.com baru-baru ini.


Budi menegaskan sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa nomor 18 tahun 2014, tak boleh lagi masyarakat menyebut seseorang dengan sebutan ‘gila’ pada orang lain. Namun mereka yang menderita gangguan jiwa disebut dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).


“Tak boleh lagi bilang gila. Karena kalau gila bukan penyakit," katanya.


ODGJ dibagi dua sesuai UU, yakni pertama, gangguan mental emosional. Jumlahnya 6 persen di Indonesia. Kedua, gangguan jiwa berat, konotasinya sama seperti Skizofrenia. Jumlahnya 0,17 persen sesuai data Riskesdes 2013.


"Jika selama ini fokus bagaimana harus bebas pasung, karena pasien ODGJ yang dipasung adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mereka punya hak untuk pulih," tutup Prof Budi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore