
Pakar Kesehatan dari Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) Prof. Dr. Budi Anna Keliat, S.Kp., M.App.Sc. saat berbincang dengan JawaPos.com di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Tak sedikit masyarakat yang menyebut 'orang gila' terhadap seseorang yang mengalami gangguan kesehatan mental. Dalam momentum Hari Kesehatan Jiwa pada 10 Oktober, penting bagi masyarakat untuk menghilangkan stigma-stigma terhadap seseorang dengan gangguan jiwa. Tak boleh lagi menyebut dengan sebutan 'Orang Gila' dan tak boleh lagi ada pemasungan.
Hal itu ditegaskan oleh Pakar Kesehatan dari Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) Prof. Dr. Budi Anna Keliat, S.Kp., M.App.Sc. Dia meminta masyarakat memahami dan menghapus stigma orang dengan gangguan jiwa.
"Fokus tema tahun ini adalah bagaimana mewujudkan keluarga yang sehat jiwa," jelas Prof Budi kepada JawaPos.com baru-baru ini.
Budi menegaskan sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa nomor 18 tahun 2014, tak boleh lagi masyarakat menyebut seseorang dengan sebutan ‘gila’ pada orang lain. Namun mereka yang menderita gangguan jiwa disebut dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Tak boleh lagi bilang gila. Karena kalau gila bukan penyakit," katanya.
ODGJ dibagi dua sesuai UU, yakni pertama, gangguan mental emosional. Jumlahnya 6 persen di Indonesia. Kedua, gangguan jiwa berat, konotasinya sama seperti Skizofrenia. Jumlahnya 0,17 persen sesuai data Riskesdes 2013.
"Jika selama ini fokus bagaimana harus bebas pasung, karena pasien ODGJ yang dipasung adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mereka punya hak untuk pulih," tutup Prof Budi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
