Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Agustus 2021 | 06.02 WIB

Tes PCR Rp 495 Ribu di Jawa-Bali, Kini Juga Bisa Dilakukan Tanpa Antre

Petugas kesehatan mengambil sampel usap warga saat mengikuti tes swab PCR di kantor Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (5/1/2020). Swab PCR gratis bagi warga tersebut sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, dikarenakan Depok berstatus - Image

Petugas kesehatan mengambil sampel usap warga saat mengikuti tes swab PCR di kantor Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (5/1/2020). Swab PCR gratis bagi warga tersebut sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, dikarenakan Depok berstatus

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Kemudian Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya. Untuk melacak kasus baru, testing dengan PCR hasilnya akan akurat. Masyarakat juga bisa melakukannya tanpa antre yakni secara digital.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Itu terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya secara virtual di Jakarta, baru-baru ini.

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Menjawab terkait purunan harga PCR, aplikasi digital Pasporsehat mengajak masyarakat bisa menjangkau tes PCR tanpa antre. Yaitu dengan sistem PCR Network Service.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menjangkau harga tes PCR senilai Rp 485 ribu dan antigen Rp 105 ribu. Melalui layanan ini pula, masyarakat tidak perlu lagi antre secara offline agar mendapat bagian tes PCR dengan harga terbaru ini.

"Masyarakat dapat langsung mengakses situs secara digital agar segera menemukan faskes di sekitarnya dengan harga terjangkau tersebut," kata CEO Pasporsehat, Syahmudrian Lubis.

Program ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Pihaknya berkontribusi melalui jaringan Pasporsehat yang telah bekerja sama dengan lebih dari 7 ribu rumah sakit, klinik, dan laboratorium di Indonesia untuk melayani masyarakat dalam tes Covid-19 ini.

Masyarakat juga dapat mengaksesnya melalui portal Paspor Kesehatan dalam aplikasi eHAC. eHAC (Electronik Health Allert Card) adalah salah satu sistem yang berintegrasi dengan Pasporsehat serta sudah berintegrasi dengan PeduliLindungi.

Sebelum meluncurkan layanan PCR Network ini, pihaknya memudahkan masyarakat dengan face scanner yang mempermudah masyarakat dalam mengetahui hasil tes seseorang melalui proses pemindaian wajah. Di samping itu, ada pula layanan digitalisasi hasil tes Covid-19 berbentuk QR Code, kartu vaksin berbentuk QR Code, Plasma Konvalesen yang mempermudah masyarakat dalam mencari dan mendonorkan plasmanya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore