
Sejumlah kebiasaan sederhana introvert relevan di era modern. (Pexels)
JawaPos.com - Menjalani kehidupan di Era modern yang serba cepat bisa menjadi tantangan tersendiri bagi setiap individu.
Tuntutan pekerjaan, komunikasi digital, pertemuan sosial, hingga kebiasaan selalu terhubung melalui media sosial dapat membuat seseorang membutuhkan waktu lebih banyak untuk beristirahat dan memulihkan energi.
Kepribadian introver sering disalah artikan sebagai pribadi pemalu atau tidak suka bergaul ternyata relevan di era modern.
Introver lebih berkaitan dengan preferensi seseorang dalam berinteraksi dan mengelola energi.
Seorang dengan kepribadian introver tetap bisa percaya diri, aktif bekerja, dan membangun hubungan sosial yang sehat.
Melansir dari dalam laman YourTango pada Senin (26/10), membagikan 11 tips kehidupan introver yang relevan di era modern.
Berikut 11 tips kehidupan sehari-hari kepribadian introver yang relevan di era modern.
1. Jangan merasa bersalah karena membutuhkan waktu sendiri
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022