Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2026 | 05.06 WIB

Yusril: Prabowo Disadap Sejak 2 Bulan Menjabat sebagai Presiden RI

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. (Instagram Yusril Ihza Mahendra) - Image

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. (Instagram Yusril Ihza Mahendra)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto diduga telah menjadi sasaran penyadapan sejak dua bulan setelah resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Sebab, dugaan penyadapan terjadi mulai 2025 atau dua bulan semenjak dilantik sebagai kepala negara pada 20 Oktober 2024.

"Seperti sudah dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan sejak 2025. Artinya, kita tahu kan bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi tahun 2025 kan berarti dua bulan kemudian," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

Yusril menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penyadapan terjadi sampai 2026. Dugaan itu kemudian menjadi perhatian setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Selain penyadapan terhadap kepala negara, lanjut Yusril, tindakan intersep itu juga menyasar sejumlah menteri, politikus, hingga pengusaha. Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan negara.

"Ya bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ujarnya.

Ia pun mengamini, Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan tersebut setelah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurutnya, Prabowo kemudian memerintahkan agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

"Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore