
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana memperkaya diri dalam perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ia mengklaim, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan aliran uang yang mengarah kepadanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yaqut di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10).
"Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan," kata Gus Yaqut.
Baca Juga:8 Alasan Mengapa Kolektor Melanggar Hukum demi Benda-Benda Indah Menurut Psikologi, Apa Sajakah Itu?
Selain mempertanyakan dasar hukum dugaan penyimpangan, Gus Yaqut menyinggung sejumlah ketentuan pidana yang telah dibahas dalam persidangan. Menurutnya, masih terdapat pasal lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.
"Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas," ucapnya.
Pernyataan tersebut merespons keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka merupakan auditor forensik BPK yang terlibat dalam pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara terkait penambahan kuota haji 2023–2024.
Keempat ahli tersebut adalah Muhamad Ramadhani, Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara; Jamaluddin Effendi Wibowo, Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II; Muhammad Abdurrahman, Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I; serta Dwi Ari Kurniawan, Kasubdit Forensik Digital.
Dalam persidangan, para ahli memaparkan hasil pemeriksaan mengenai proses pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Ahli mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penentuan jemaah serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan percepatan pengisian kuota.
Pada periode 2023, ahli mengungkap dugaan keterlibatan Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Ia disebut menentukan pengisian kuota pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan jemaah berstatus T0 atau TX.
Ahli juga menguraikan dugaan pemberian perlakuan khusus kepada Maktour dalam pengisian kuota haji khusus tambahan menggunakan jemaah berstatus T0 atau TX.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022