Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 05.19 WIB

Gegara Tak Terima Diceraikan, Suami Siram Istri Air Keras hingga Tewas, Kini Diamankan Kepolisian

Ilustrasi korban penyiraman air keras. Antara - Image

Ilustrasi korban penyiraman air keras. Antara

JawaPos.com - Aparat Kepolisian Sektor Jambi Selatan, Kota Jambi, menangkap seorang pria pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istri sirinya hingga korban meninggal dunia pada pertengahan Agustus lalu.

"Kita telah mengamankan pria berinisial SB (56) yang menyiram mantan istri sirinya menggunakan air keras karena tidak terima diceraikan hingga korban berinisial K (44) meninggal dunia setelah sempat jalani perawatan di rumah sakit," kata Kepala Polsek Jambi Selatan Ajun Komisaris Polisi Taroni Zebua di Jambi, dilansir dari Antara, Sabtu (26/9).

Kasus tersebut berhasil diungkap anggota Reserse Kriminal Polsek Jambi Selatan yang dibantu Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi. Pelaku BS ditangkap pada Jumat (25/9).

Taroni mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Baru RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Korban saat itu baru saja pulang belanja dan sedang berada di pinggir jalan. Korban secara tiba tiba didatangi pelaku yang kemudian langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Taroni menjelaskan pelaku telah merencanakan aksi tersebut dan mengikuti korban dari tempat kerjanya hingga ke lokasi kejadian.

Motif kejahatan murni karena sakit hati dan dendam karena pelaku tidak terima diceraikan sepihak oleh korban.

Hubungan keduanya sudah terjalin selama tujuh tahun dan satu tahun terakhir mereka menikah siri. Namun, dua bulan terakhir sebelum kejadian, korban memutus komunikasi.

"Dua bulan terakhir sebelum kejadian, pelaku dan korban tidak berhubungan lagi. Itu yang membuat tersangka sakit hati karena dia masih menyimpan rasa sayang," kata Taroni.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore