Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 14.31 WIB

Istana: Presiden Tak Intervensi Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memastikan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum apabila ada anggota kabinetnya yang terseret persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Bambang mengatakan, Presiden Prabowo selama ini meminta agar persoalan hukum yang melibatkan pihak-pihak di pemerintahan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, prinsip tersebut juga berlaku apabila persoalan hukum menyangkut anggota kabinet.

"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Dia menekankan, Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Pemerintah, kata Bambang, menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

"Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," tegasnya.

KPK Bidik Keterlibatan Nusron Wahid

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, memastikan bakal mendalami keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Terlebih, KPK telah menjerat empat dari delapan yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore