Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 23.23 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Korporasi Nakal Siap Diusut

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap sudah ada 138 tersangka kasus karhutla sampai hari ini (7/9). Angkanya bisa jadi akan bertambah karena proses terus berjalan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap sudah ada 138 tersangka kasus karhutla sampai hari ini (7/9). Angkanya bisa jadi akan bertambah karena proses terus berjalan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polri menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.

Penegakan hukum ini merupakan hasil tindak lanjut atas sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang masuk ke kepolisian.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penetapan tersangka terbagi atas unsur kesengajaan dan kelalaian.

Dari total tersebut, 119 orang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya akibat lalai.

"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9).

Usut 8 Korporasi dan Sanksi Administrasi

Tak hanya menyasar individu, proses penegakan hukum ini juga menyasar entitas bisnis. Kapolri menegaskan pihaknya tengah mendalami keterlibatan delapan korporasi yang diduga kuat beraktivitas dalam pembakaran hutan dan lahan.

Guna memperkuat penanganan kasus, Polri berkoordinasi erat dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini diambil untuk menelusuri tindak lanjut atas temuan pelanggaran di lapangan.

Sebelumnya, instansi terkait telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan, serta pencabutan izin usaha bagi 42 entitas.

Kendati demikian, Polri dipastikan tetap memproses unsur pidana jika ditemukan pelanggaran hukum lanjutan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore