
Personel Polda Riau melakukan pemadaman di kawasan karhutla. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah menyentuh 112 tersangka. Seluruhnya berasal dari 7 polda, termasuk di 6 provinsi prioritas seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyampaikan hal itu di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (4/9).
Pipit pun merinci 112 tersangka itu masing-masing ditangani oleh Polda Riau sebanyak 42 orang, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) 20 orang, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) 20 orang, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) 2 orang, dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 13 orang.
”Dimana perorangan itu dominan adalah lahan milik sendiri, dan yang sudah kami cross check, yang sudah kami verifikasi, mereka jauh dari lokasi yang lain,” bebernya.
Ratusan tersangka tersebut, lanjut Pipit, ditangani atas 167 laporan kepolisian yang juga tersebar di beberapa Polda. Terbanyak memang laporan polisi di wilayah Polda Kalbar. Ada pun rinciannya sebagai berikut:
Polda Riau 39 laporan polisi
Polda Kalbar 65 laporan polisi
Polda Aceh 2 laporan polisi
Polda Jambi 9 laporan polisi
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) 2 laporan polisi
Polda Sulsel 16 laporan polisi
Polda Kalteng 14 laporan polisi
Polda Kalsel 7 laporan polisi
Polda Kaltim 13 laporan polisi
Polda Lampung 1 laporan polisi
”Penegakan hukum (kasus karhutla) update tertanggal 1 Januari sampai dengan 3 September,” imbuhnya.
Sesuai dengan keterangannya, Pipit menyatakan bahwa kasus-kasus itu dominan dilakukan oleh tersangka perorang. Khusus dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi atau perusahaan, dia memastinya bahwa pihaknya juga tidak tinggal diam begitu saja.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022