
Personel Polda Riau melakukan pemadaman di kawasan karhutla. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah menyentuh 112 tersangka. Seluruhnya berasal dari 7 polda, termasuk di 6 provinsi prioritas seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyampaikan hal itu di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (4/9).
Pipit pun merinci 112 tersangka itu masing-masing ditangani oleh Polda Riau sebanyak 42 orang, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) 20 orang, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) 20 orang, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) 2 orang, dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 13 orang.
”Dimana perorangan itu dominan adalah lahan milik sendiri, dan yang sudah kami cross check, yang sudah kami verifikasi, mereka jauh dari lokasi yang lain,” bebernya.
Ratusan tersangka tersebut, lanjut Pipit, ditangani atas 167 laporan kepolisian yang juga tersebar di beberapa Polda. Terbanyak memang laporan polisi di wilayah Polda Kalbar. Ada pun rinciannya sebagai berikut:
Polda Riau 39 laporan polisi
Polda Kalbar 65 laporan polisi
Polda Aceh 2 laporan polisi
Polda Jambi 9 laporan polisi
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) 2 laporan polisi
Polda Sulsel 16 laporan polisi
Polda Kalteng 14 laporan polisi
Polda Kalsel 7 laporan polisi
Polda Kaltim 13 laporan polisi
Polda Lampung 1 laporan polisi
”Penegakan hukum (kasus karhutla) update tertanggal 1 Januari sampai dengan 3 September,” imbuhnya.
Sesuai dengan keterangannya, Pipit menyatakan bahwa kasus-kasus itu dominan dilakukan oleh tersangka perorang. Khusus dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi atau perusahaan, dia memastinya bahwa pihaknya juga tidak tinggal diam begitu saja.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022