
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap sudah ada 138 tersangka kasus karhutla sampai hari ini (7/9). Angkanya bisa jadi akan bertambah karena proses terus berjalan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bergulir. Sampai hari ini (7/9), Polri telah menetapkan 138 orang tersangka dan memproses 8 korporasi/
Data tersebut diungkap oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melakukan tanya jawab dengan awak media usai hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Karhutla di Graha Marinir Panti Perwira.
”Hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata dia.
Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 199 tersangka sengaja membakar lahan dan 19 tersangka lalai dalam membakar lahan. Selain itu, sudah ada 8 korporasi yang kini tengah diproses oleh polisi.
”Kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” ungkap Sigit.
Sigit memastikan, sanks yag diberikan terhadap korporasi itu akan diteruskan lewat pendalaman. Tujuannya untuk mencari tahu ada atau tidak unsur pidana. Jika ditemukan, maka Polri tidak akan ragu-ragu menjalankan proses hukum.
”Untuk proses pidana, itu kami bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kami terapkan secara berlapis,” beber dia.
Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada lagi pembakaran hutan. Sebagaimana telah disampaikan oleh Menko Polkam Djamari Chaniago dalam rapat tersebut, El Nino masih panjang. Bahkan saat ini belum sampai puncaknya.
”Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kami maksimalkan. Sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
