Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 23.28 WIB

Jarak Pandang Memburuk, Kemenhub Terbitkan Instruksi Siaga Karhutla bagi Transportasi

Operasi water bombing untuk pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah. (BNPB) - Image

Operasi water bombing untuk pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah. (BNPB)

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 4 TAHUN 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Bahaya Karhutla, Jumat (4/9). 

Hal ini guna memitigasi gangguan jarak pandang dan menjamin keselamatan operasional transportasi darat, laut, udara, serta kereta api di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, dampak buruk karhutla dapat mengancam keselamatan perjalanan secara langsung.

Untuk itu ia meminta seluruh jajaran Kemenhub bergerak cepat dan responsif melakukan mitigasi risiko di moda darat, laut, udara, hingga kereta api demi menjaga keselamatan penumpang.

"Dampak yang timbul akibat karhutla tidak main-main, mulai dari menurunkan jarak pandang, mengganggu kualitas udara, bahkan berdampak pada keselamatan, keamanan, serta kelancaran operasional sarana dan prasarana transportasi," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (4/9).

Mitigasi Jalur Darat dan Perkeretaapian

Pada sektor darat dan kereta api, Kemenhub memfokuskan tindakan pencegahan fisik serta edukasi pengguna jalan. Pengelolaan vegetasi di sepanjang Ruang Milik Jalan (Rumija) dan jalur rel dioptimalkan agar tidak memicu munculnya titik api baru.

Operator bus, truk, dan armada kereta api diwajibkan menurunkan kecepatan saat melintasi zona rawan asap. Papan informasi digital (Variable Message Sign) juga dipasang untuk memperingatkan pengendara, disertai penyiapan rute alternatif jika jalur utama terisolasi api.

Aturan Ketat Navigasi Laut dan Sungai

Khusus sektor pelayaran, seluruh kapal yang melintas di area berkabut asap wajib mengaktifkan sistem navigasi Radar dan Automatic Identification System (AIS).

Awak kapal diminta menyalakan lampu navigasi intensitas tinggi serta membunyikan suling kabut secara periodik. Jika jarak pandang berada di bawah ambang batas aman, otoritas akan memberlakukan larangan berlayar sementara.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore