
Pengunjuk rasa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menerapkan beberapa pasal untuk menjerat puluhan tersangka dalam kerusuhan di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis malam (27/8) sampai Jumat pagi (28/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeber beberapa pasal berbeda dalam kasus yang tengah mereka tangani.
Pertama dugaan tindak pidana perbuatan yang membahayakan keamanan umum, menyebabkan kebakaran, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah otentik.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” terang Iman pada Rabu (2/9).
Pasal kedua adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya. Pelanggaran hukum itu diatur dalam Pasal 307 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau mengakibatkan meninggal dunia sesuai dengan aturan Pasal 262 Ayat (4) dan atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP.
”Kemudian tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pengerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” jelasnya.
Sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 47 tersangka. Para tersangka diproses hukum atas dugaan pengerusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Selain 47 tersangka itu, ada 5 anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.
“Satt ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
