
Pengunjuk rasa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menerapkan beberapa pasal untuk menjerat puluhan tersangka dalam kerusuhan di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis malam (27/8) sampai Jumat pagi (28/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeber beberapa pasal berbeda dalam kasus yang tengah mereka tangani.
Pertama dugaan tindak pidana perbuatan yang membahayakan keamanan umum, menyebabkan kebakaran, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah otentik.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” terang Iman pada Rabu (2/9).
Pasal kedua adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya. Pelanggaran hukum itu diatur dalam Pasal 307 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau mengakibatkan meninggal dunia sesuai dengan aturan Pasal 262 Ayat (4) dan atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP.
”Kemudian tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pengerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” jelasnya.
Sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 47 tersangka. Para tersangka diproses hukum atas dugaan pengerusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Selain 47 tersangka itu, ada 5 anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.
“Satt ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
