Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Agustus 2026 | 23.16 WIB

PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Senin (31/8). (Istimewa) - Image

Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Senin (31/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022. Ibam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding.

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Iban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8).

Selain pidana 5 tahun penjara, Ibam juga dijatuhkan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Iban dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Selain pidana badan, Ibam juga dijatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti 
 paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," cetusnya.

Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengaturan Pidana.

Putusan ini lebih berat daripada vonis pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam putusan tersebut, Ibam juga tidak dijatuhkan uang pengganti.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore