
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Senin (31/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022. Ibam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Iban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8).
Selain pidana 5 tahun penjara, Ibam juga dijatuhkan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Iban dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Baca Juga:GRIB Bantah Terlibat Penganiayaan di Pejompongan, Sebut Pelaku Tak Gunakan Ikat Kepala Putih
Selain pidana badan, Ibam juga dijatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti
paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," cetusnya.
Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengaturan Pidana.
Putusan ini lebih berat daripada vonis pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam putusan tersebut, Ibam juga tidak dijatuhkan uang pengganti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
