Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 04.00 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Miranda Rules

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia, menyoroti pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam pertimbangan putusan tersebut.

Miranda Rules merupakan prinsip yang berkaitan dengan hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak memberikan jawaban serta hak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum. Menurut Alvon, prinsip tersebut memiliki kaitan erat dengan tujuan praperadilan sebagai mekanisme untuk melindungi hak-hak tersangka.

Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’ gitu ya. Nah itu merupakan menjadi dasar pembatala. Nah, jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan itu menjadi batal. Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," kata Alvon usai putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (28/8).

Alvon menilai, prinsip tersebut relevan dengan perkara yang dihadapi Febrie. Sebab, dia berpandangan terdapat sejumlah prosedur yang semestinya diperhatikan, tetapi dalam pertimbangan hakim justru dikategorikan sebagai persoalan administratif yang tidak bersifat mendasar.

“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” tegasnya.

Dia menambahkan, pertimbangan putusan memang mengakui adanya persoalan administrasi dalam proses hukum tersebut. Namun, persoalan itu dinilai hakim tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan membatalkan proses hukum terhadap Febrie.

“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” ujarnya.

Menurut Alvon, persoalan prosedural tidak semestinya dipisahkan dari tujuan mendapatkan keadilan secara substantif. Dia berpendapat, kekeliruan dalam prosedur dapat berdampak terhadap rangkaian proses hukum secara keseluruhan.

“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” tutur Alvon.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore