Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 03.11 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah vs Kejagung Ditolak, Kuasa Hukum Singgung Sarpin Effect

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos). - Image

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos).

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kali ini soal prosedur penetapan tersangka.

Putusan tersebut mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Febrie yang menilai terdapat persoalan prosedural dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan kliennya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim.

Namun, dia mempertanyakan sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut yang dinilai tidak selaras dengan temuan mengenai prosedur penanganan perkara.

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," kata Firman seusai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (28/8).

"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda,” sambungnya.

Firman menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dianggap menunjukkan adanya persoalan dalam proses penetapan status tersangka serta tindakan upaya paksa terhadap Febrie.

Argumentasi tersebut juga didukung dengan keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Salah satu hal yang disoroti adalah penerapan Peraturan Jaksa (Perja) dalam proses penanganan perkara.

Firman menilai ketentuan internal tersebut seharusnya menjadi pedoman operasional yang wajib diperhatikan dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore