Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 20.30 WIB

Kepala BPKH Ungkap Efisiensi Dana Haji Rp 300 Miliar dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa) - Image

Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Dalam lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2024 mengungkap adanya selisih nilai manfaat dana haji yang tidak digunakan untuk pembiayaan jemaah haji reguler.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/8).

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, pihak terdakwa mendalami mekanisme pengelolaan nilai manfaat dana haji, baik untuk jemaah reguler maupun haji khusus.

Salah satu hal yang disoroti adalah perubahan komposisi kuota haji tambahan 2024. Pada awalnya, terdapat skema pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. Namun, pemerintah kemudian menetapkan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk masing-masing kategori.

Fadlul menjelaskan, apabila menggunakan proyeksi pembiayaan berdasarkan skema tersebut, nilai manfaat yang diperlukan untuk penyelenggaraan haji reguler diperkirakan mencapai sekitar Rp 8 triliun.

Namun, setelah pembagian kuota tambahan ditetapkan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, nilai manfaat yang benar-benar dikeluarkan BPKH untuk jemaah haji reguler tercatat sekitar Rp 7,8 triliun.

"Jadi yang tadi soal Rp8 triliun nilai manfaat itu, ini berkenaan dengan haji reguler, betul ya Pak?" tanya Gus Alex kepada saksi.

"Betul," jawab Fadlul.

Gus Alex kemudian menanyakan apakah terdapat perbedaan antara nilai manfaat yang sebelumnya diproyeksikan dengan jumlah yang pada akhirnya direalisasikan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore