Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Bukan hanya Febrie Adriansyah dan Don Ritto, ada nama Tan Kian dalam pusaran kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digarap oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Tan Kian bukan sosok sembarangan, dia adalah konglomerat bisnis properti.
Pada 2008 silam, Tan Kian pernah masuk daftar salah seorang terkaya di Indonesia versi Forbes. Dia adalah sosok yang dikenal di balik beberapa properti mewah sekelas Pacific Place, JW Marriott, hingga The Ritz Carlton. Pemeriksaan Tan Kian sebagai saksi sudan dikonfirmasi oleh polisi.
”Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa penanganan kasus yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Mulai kafe, money changer, kantor, rumah, sampai ruko yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni:
Polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dan 2 bingkai foto keluarga.
Ditemukan sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut. Rinciannya Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.00, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.
Penggeledahan di kafe tersebut menghasilkan SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Selain itu juga diamankan sejumlah dokumen.
Polisi mengamankan uang Rp 520.000.000 dan USD 133.000.
Bila ditotal secara keseluruhan, barang bukti tersebut bernilai ratusan miliar rupiah. Angkanya bahkan lebih dari setengah triliun rupiah. Barang bukti itu dikumpulkan hanya dalam waktu lebih kurang 3 hari. Kecuali 2 bingkai foto keluarga, seluruh barang bukti tersebut sudah ditunjukkan kepada publik.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tidak sendirian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Ada nama Don Ritto yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
”Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kami telah menetapkan 2 tersangka saat ini,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Tersangka pertama adalah Don Ritto atau pria berinisial DR. Sedangkan tersangka kedua tidak lain adalah Febrie. Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP.
”Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
