Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 02.45 WIB

Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan Polri

Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Kamis (27/8).

Pembacaan putusan itu terkait perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.

Hakim Richard Edwin menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah telah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga langkah praperadilan itu ditolak.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (27/8).

Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan

Tim hukum Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan mempersoalkan proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

Dalam permohonan praperadilan, mereka menilai sejumlah surat perintah penyidikan dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik mengandung cacat hukum.

Salah satu yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Pihak Febrie menilai surat tersebut tidak memiliki keabsahan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Selain surat penyidikan, tim hukum juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore