
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8). Dengan putusan sela itu, perkara Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ni Kadek saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai, Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara yang didakwakan kepada Yaqut. Karena itu, keberatan yang diajukan terkait kompetensi absolut pengadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," tegas Hakim Ni Kadek.
Hakim juga menyatakan sejumlah argumentasi yang disampaikan kubu Yaqut telah masuk ke substansi perkara. Salah satunya mengenai kebijakan pengisian serta pembagian kuota haji khusus tambahan yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan pokok perkara.
Menurut majelis, persoalan mengenai ada atau tidaknya niat jahat serta bagaimana rangkaian perbuatan terdakwa dikualifikasikan secara hukum tidak dapat diputus hanya dalam tahap perlawanan. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim.
Majelis hakim turut menilai keberatan Yaqut mengenai penerimaan uang sebesar USD 271.500 serta dugaan penyiapan USD 1 juta yang dikaitkan dengan Pansus Angket Haji 2024 juga merupakan bagian dari materi pokok perkara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
