Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 22.40 WIB

Soroti Sangkaan Trading in Influence, Kubu Febrie Adriansyah: Itu Pasal Imajinatif

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dikenakan kepada kliennya tidak memiliki landasan pidana yang jelas. Firman menyebut, konstruksi sangkaan tersebut bersifat imajinatif.

Pernyataan itu disampaikan Firman Wijaya disela-sela sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).

Firman menyoroti keterangan ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar yang mengungkapkan bahwa perdagangan pengaruh memang tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Ia menegaskan, keterangan tersebut justru menguatkan argumentasi tim hukumnya mengenai tidak jelasnya dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Febrie.

"Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman.

Firman juga menyoroti prinsip lex certa dalam hukum pidana. Menurut dia, suatu ketentuan pidana harus dirumuskan secara jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang.

Ia menilai, ketidakjelasan mengenai tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie juga berkaitan dengan prinsip praduga tidak bersalah.

"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," tegas Firman.

Persoalkan Tudingan TPPU

Selain persoalan trading in influence, kubu Febrie turut mempertanyakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore