Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 17.19 WIB

Ahli Ungkap Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof. Nur Basuki, menyoroti keabsahan izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara terkait Febrie Adriansyah, mantan jaksa agung muda pidana khusus  (jampidsus).

Menurut dia, izin tersebut secara substansial patut dinilai tidak sah karena berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan.

Pandangan itu disampaikan Prof. Nur Basuki saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.

Di hadapan majelis hakim, Prof. Nur Basuki menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan untuk memberikan izin pro-justitia ada batas wilayah hukum.

Permohonan izin semestinya diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayahnya mencakup lokasi penggeledahan atau tempat benda yang disita berada.

"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif—melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat," kata Prof. Nur Basuki, Senin (24/8).

Dia merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Aturan itu menentukan kewenangan pengadilan memberikan izin penyidikan berdasar lokasi objek, bukan tempat lembaga penyidik berkedudukan.

Terkait penggeledahan, Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore