
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai tindakan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul Bogor tidak sah.
Sebab, penggeledahan didasarkan pada surat permohonan yang dinilai tidak sesuai dengan penetapan izin.
Menurutu Arif, penggeledahan dapat dinyatakan tidak sah apabila dilakukan di lokasi yang tidak tercantum dalam izin penggeledahan dari pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Baca Juga:Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan soal izin penggeledahan yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk wilayah yang secara umum berada dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Hal itu merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.
Namun, dalam pelaksanaannya tim penyidik kemudian mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Lokasi tersebut dinilai berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif mempertanyakan adanya perbedaan antara isi permohonan dan lokasi yang tercantum dalam izin penggeledahan.
Menurut dia, lokasi penggeledahan dalam surat izin disebut secara spesifik, sedangkan permohonan sebelumnya hanya mencantumkan wilayah secara umum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
