Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23.45 WIB

Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya

Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai tindakan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul Bogor tidak sah.

Sebab, penggeledahan didasarkan pada surat permohonan yang dinilai tidak sesuai dengan penetapan izin.

Menurutu Arif, penggeledahan dapat dinyatakan tidak sah apabila dilakukan di lokasi yang tidak tercantum dalam izin penggeledahan dari pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan soal izin penggeledahan yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk wilayah yang secara umum berada dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Hal itu merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.

Namun, dalam pelaksanaannya tim penyidik kemudian mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Lokasi tersebut dinilai berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif mempertanyakan adanya perbedaan antara isi permohonan dan lokasi yang tercantum dalam izin penggeledahan.

Menurut dia, lokasi penggeledahan dalam surat izin disebut secara spesifik, sedangkan permohonan sebelumnya hanya mencantumkan wilayah secara umum.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore