Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22.30 WIB

Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

 

JawaPos.com - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji, menyoroti kewenangan Polda Metro Jaya dalam melakukan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Rasji, kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan upaya paksa tidak berlaku tanpa batas. Setiap tindakan harus memperhatikan yurisdiksi yang meliputi aspek wilayah, waktu, hingga substansi kewenangan pejabat yang bersangkutan. Oleha karena itu, tindakan Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah Febrie di Sentul dinilai tak mempunyai wewenang.

"Ketika tempatnya di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat itu punya wewenang melakukan tindakan," kata Rasji, saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). 

Menurutnya, tindakan aparat yang dilakukan di luar wilayah kewenangannya dapat menimbulkan persoalan hukum. Rasji bahkan menyebut, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu adalah bukan wewenangnya," ujar Rasji.

Pengacara perlihatkan dua surat perintah penggeledahan

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memperlihatkan dua surat perintah penggeledahan kepada Rasji.

Surat perintah pertama bernomor 2934 mencantumkan wilayah hukum penggeledahan yang berada di wilayah Polda Metro Jaya. Sementara surat kedua bernomor 3006 memerintahkan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Febri kemudian menunjukkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam penetapan tersebut, pertimbangannya disebut mengacu pada surat perintah penggeledahan nomor 2934 yang mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Persoalan yang dipertanyakan tim kuasa hukum adalah lokasi objek penggeledahan berada di Kabupaten Bogor, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Izin pengadilan harus sesuai yurisdiksi

Rasji menjelaskan, penentuan kewenangan dalam penggeledahan harus melihat keterkaitan antara perkara yang ditangani, lokasi objek yang akan digeledah, aparat penyidik, serta pengadilan yang memberikan izin.

"Kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, objek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," tutur dia.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan wilayah antara perkara, aparat penyidik, objek penggeledahan, dan pengadilan yang memberikan izin, harus ada dasar serta relevansi kewenangan yang jelas.

"Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing wewenang berdiri sendiri, nggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore