Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Agustus 2026 | 18.15 WIB

KPK Tegaskan Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Terjadi Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengondisian pembagian 20.000 kuota haji tambahan sebelum nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi ditandatangani. KPK menyebut, skema pembagian 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus telah dibicarakan sejak sebelum MoU Indonesia dengan Kementerian Haji Arab Saudi diteken pada 8 Januari 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, terdapat pertemuan pendahuluan yang membahas usulan pembagian kuota tambahan tersebut. Pertemuan itu disebut melibatkan pihak Kementerian Agama pada era Yaqut Cholil Qoumas.

"Sebenarnya sebelum MOU dengan pihak Kemenag dan Kementerian Haji Arab, itu sudah ada pertemuan pendahuluan, yang menyampaikan bahwa sisinya Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Kepala Kantor Urusan Haji, Nasrullah Jassam kalau enggak salah, itu minta ke Kementerian Haji Arab bahwa kuota yang 20.000 tambahan dibagi 50-50 dengan alasan yang dikondisikan sebelumnya," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (23/8).

Pernyataan itu disampaikan membantah klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tim kuasa hukumnya yang menyebut pembagian 50:50 merupakan konsekuensi dari kesepakatan dalam MoU dengan pemerintah Arab Saudi.

Taufik menegaskan, usulan pembagian sama rata tersebut justru telah disampaikan oleh pihak Kementerian Agama kepada Kementerian Haji Arab Saudi sebelum MoU ditandatangani.

"Pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapapun, yang penting dia sudah kasih 20.000 itu. Jadi, dia kalau dibilang ini 50-50 dari Arab, sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang settingan dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia," tegas Taufik.

KPK klaim pegang surat permohonan pembagian kuota haji tambahan

KPK juga menyebut memiliki dokumen berupa surat permohonan kepada Kementerian Haji Arab Saudi terkait pembagian kuota tambahan. Surat tersebut disebut dibuat dengan sepengetahuan Yaqut dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama tersebut.

"Kami punya surat, surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab yang itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut," ucap Taufik.

Menurut KPK, dokumen tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa konfigurasi 50:50 telah dirancang sebelum MoU disepakati.

Taufik juga membantah alasan bahwa pembagian 50:50 dilakukan karena waktu penyelenggaraan haji semakin dekat sehingga pemerintah harus segera menentukan penggunaan kuota tambahan. Sebab, pembahasan mengenai skema tersebut disebut telah berlangsung sejak November hingga Desember 2023.

"Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20.000 itu mau dikasih ke antrean jemaah. Karena itu di November-Desember," jelas Taufik.

DPR disebut tetap minta skema 92:8

Dalam proses pembahasan kuota, KPK menyebut DPR RI sempat meminta agar tambahan 20.000 kuota tetap mengikuti ketentuan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Skema tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Taufik, Kementerian Agama tetap mempertahankan usulan pembagian 50:50 untuk 20.000 kuota tambahan.

"Terus kemudian ada pembahasan dengan DPR. DPR itu masih minta 92-8 (persen), termasuk yang 20.000. Tapi Kemenag tetap bersikeras, 'Enggak, ini khusus yang 20.000, 50-50'," ujar Taufik.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore