Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyebut, setiap kebijakan yang dibuatnya selama menjabat, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji, berlandaskan kepentingan keselamatan jemaah. Ia menyebut, prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa menjadi salah satu dasar utama dalam mengambil keputusan ketika memimpin Kementerian Agama.
"Yang paling penting, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Ini sesuai dengan napas UU 8/2019 tentang (Haji). Itu," kata Yaqut usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Ia menjelaskan, posisinya sebagai Menteri Agama saat itu membuatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan jemaah memperoleh pembinaan dan pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, keselamatan jemaah juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab tersebut.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," jelasnya.
Penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menguraikan secara jelas perbuatan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ia menegaskan, dakwaan Jaksa hanya menguraikan perbuatan dari pejabat-pejabat operasional di Kementerian Agama bersama-sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, total fee yang disebut dalam dakwaan mencapai USD 7,3 juta, Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar. Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima fee dari PIHK, asosiasi PIHK maupun pihak lainnya. Mereka antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut menerima USD 5,1 juta dan Rp 330 juta.
Kemudian, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD 5.000 dan SAR 16.000.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022