Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyebut, setiap kebijakan yang dibuatnya selama menjabat, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji, berlandaskan kepentingan keselamatan jemaah. Ia menyebut, prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa menjadi salah satu dasar utama dalam mengambil keputusan ketika memimpin Kementerian Agama.
"Yang paling penting, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Ini sesuai dengan napas UU 8/2019 tentang (Haji). Itu," kata Yaqut usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Ia menjelaskan, posisinya sebagai Menteri Agama saat itu membuatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan jemaah memperoleh pembinaan dan pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, keselamatan jemaah juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab tersebut.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," jelasnya.
Penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menguraikan secara jelas perbuatan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ia menegaskan, dakwaan Jaksa hanya menguraikan perbuatan dari pejabat-pejabat operasional di Kementerian Agama bersama-sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, total fee yang disebut dalam dakwaan mencapai USD 7,3 juta, Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar. Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima fee dari PIHK, asosiasi PIHK maupun pihak lainnya. Mereka antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut menerima USD 5,1 juta dan Rp 330 juta.
Kemudian, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD 5.000 dan SAR 16.000.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022