Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 16.29 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed, 9 Diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, sedangkan dua lainnya ditangkap di Jakarta, pada Kamis (20/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8).

Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

"Sedangkan 12 orang yang diamankan di Purwokerto, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas," ungkapnya.

Setelah pemeriksaan awal tersebut, lanjut Budi, penyidik KPK kemudian membawa tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang saat ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang," ucap Budi.

Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam operasi senyap itu, KPK juga menyita uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," jelas Budi.

Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka setelah operasi tangkap tangan tersebut.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore