Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 23.42 WIB

Alasan Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Bebaskan dari Penahanan Kejagung

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos) - Image

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8). 

Permintaan itu menjadi salah satu poin dalam petitum yang dibacakan tim kuasa hukum Febrie. Dalam permohonannya, tim hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. 

Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitannya.

“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel.

Selain membatalkan penahanan, kubu Febrie juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan kliennya dari rumah tahanan.

“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar Maqdir.

Permohonan tersebut merupakan bagian dari gugatan praperadilan yang tidak hanya menguji keabsahan penahanan. Tim hukum Febrie juga mempersoalkan status tersangka yang disandang kliennya.

Mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Kubu Febrie turut mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam petitumnya, surat perintah penyidikan tersebut juga diminta dinyatakan tidak sah.

Apabila permohonan dikabulkan, tim kuasa hukum meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore