
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Permintaan itu menjadi salah satu poin dalam petitum yang dibacakan tim kuasa hukum Febrie. Dalam permohonannya, tim hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitannya.
Baca Juga:Setelah Konsisten Berusaha, 4 Zodiak Ini Berhasil Meraih Kesuksesan Karier di Bulan Agustus 2026
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel.
Selain membatalkan penahanan, kubu Febrie juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan kliennya dari rumah tahanan.
“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar Maqdir.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari gugatan praperadilan yang tidak hanya menguji keabsahan penahanan. Tim hukum Febrie juga mempersoalkan status tersangka yang disandang kliennya.
Mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Baca Juga:Setelah Konsisten Berusaha, 4 Zodiak Ini Berhasil Meraih Kesuksesan Karier di Bulan Agustus 2026
Kubu Febrie turut mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam petitumnya, surat perintah penyidikan tersebut juga diminta dinyatakan tidak sah.
Apabila permohonan dikabulkan, tim kuasa hukum meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
