
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Permintaan itu menjadi salah satu poin dalam petitum yang dibacakan tim kuasa hukum Febrie. Dalam permohonannya, tim hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitannya.
Baca Juga:Setelah Konsisten Berusaha, 4 Zodiak Ini Berhasil Meraih Kesuksesan Karier di Bulan Agustus 2026
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel.
Selain membatalkan penahanan, kubu Febrie juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan kliennya dari rumah tahanan.
“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar Maqdir.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari gugatan praperadilan yang tidak hanya menguji keabsahan penahanan. Tim hukum Febrie juga mempersoalkan status tersangka yang disandang kliennya.
Mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Baca Juga:Setelah Konsisten Berusaha, 4 Zodiak Ini Berhasil Meraih Kesuksesan Karier di Bulan Agustus 2026
Kubu Febrie turut mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam petitumnya, surat perintah penyidikan tersebut juga diminta dinyatakan tidak sah.
Apabila permohonan dikabulkan, tim kuasa hukum meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
