Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 22.43 WIB

Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang sitaan yang diminta untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan.

Kuasa hukum menegaskan, permintaan tersebut tidak ditujukan terhadap emas maupun uang yang disita penyidik, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Febri menyebut ada pemberitaan yang menurut pihaknya kurang tepat dalam menggambarkan isi permohonan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri usai persidangan.

Dia menjelaskan, barang yang diminta dikembalikan merupakan benda-benda pribadi milik Febrie dan keluarganya. Barang tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya. “Yang kedua ada pigura foto keluarga,” sambungnya.

Febri menegaskan, permohonan tersebut tidak mencakup emas seberat 74 kilogram ataupun uang tunai ratusan miliar rupiah yang turut disita dalam proses penyidikan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore