Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 21.41 WIB

Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri Perkuat Permohonan Praperadilan

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menilai jawaban pihak Polri selaku termohon dalam sidang praperadilan justru memperkuat sejumlah dalil yang diajukan pihaknya. 

Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Dalam gugatannya, Febrie mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan oleh Kortas Tipidkor Polri selaku pihak Termohon I dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon II, sementara Kejaksaan Agung selaku Turut Termohon.

"Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya," kata Febri Diansyah usai sidang di PN Jaksel, Rabu (19/8).

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum Febrie, lanjut dia, tidak dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polri.

Selain itu, tim hukum menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang disebut muncul dalam dokumen perkara.

Febri mengatakan, pihaknya tidak menemukan penjelasan mengenai proses autentifikasi terhadap bukti elektronik tersebut.

"Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya," tuturnya.

Menurut Febri, keberadaan proses digital forensik dan autentifikasi menjadi penting untuk memastikan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Ia menilai, aspek tersebut perlu dijelaskan secara terang dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore