Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 19.37 WIB

Polri Tegaskan Izin Jaksa Agung Bukan Syarat Mutlak untuk Geledah Rumah Febrie 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (DeryRidwansah/ JawaPos.com) - Image

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (DeryRidwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah dalil kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap seorang jaksa harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.

Hal tersebut disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede sebagai perwakilan pihak Termohon, yakni Kortas Tipikor Polri selaku Termohon I dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon II dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8).

Polei menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang mengatur perlindungan prosedural terhadap jaksa dalam proses hukum.

Menurutnya, putusan MK memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung. Namun, pengecualian tersebut berlaku dalam kondisi tertentu, terutama ketika terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa terlibat dalam tindak pidana khusus.

“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” kata perwakilan Polri menanggapi permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

Ia menjelaskan, dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian terhadap ketentuan tersebut.

Ia menekankan, pengecualian dimaksud dapat diterapkan apabila seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana khusus.

“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa,” tegasnya.

Dalam perkara Febrie, Polri menyatakan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua perkara tersebut merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore