
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (DeryRidwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah dalil kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap seorang jaksa harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Hal tersebut disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede sebagai perwakilan pihak Termohon, yakni Kortas Tipikor Polri selaku Termohon I dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon II dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8).
Polei menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang mengatur perlindungan prosedural terhadap jaksa dalam proses hukum.
Menurutnya, putusan MK memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung. Namun, pengecualian tersebut berlaku dalam kondisi tertentu, terutama ketika terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa terlibat dalam tindak pidana khusus.
“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” kata perwakilan Polri menanggapi permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan, dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian terhadap ketentuan tersebut.
Ia menekankan, pengecualian dimaksud dapat diterapkan apabila seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana khusus.
“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa,” tegasnya.
Dalam perkara Febrie, Polri menyatakan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua perkara tersebut merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022