Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2026 | 23.09 WIB

Eks Menag Yaqut Melawan! Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan secara transparan dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Yaqut menilai, besaran kerugian negara yang didakwakan kepadanya perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk metode penghitungan serta sumber keuangan negara yang disebut mengalami kerugian.

"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut usai persidangan.

Ia menjelaskan, tidak cukup bagi penegak hukum hanya menyebut angka kerugian negara tanpa menjelaskan secara rinci dasar penghitungannya. Ia juga mempertanyakan bagian dari proses pembagian kuota haji yang disebut menyebabkan berkurangnya uang negara.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," tegasnya.

Yaqut sebut dakwaan KPK tak disusun cermat

Yaqut juga menilai surat dakwaan jaksa KPK belum disusun secara cermat dan lengkap. Salah satu persoalan yang dipersoalkannya adalah pencampuran antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktorat jenderal.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore