Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 06.13 WIB

Nama Bos Maktour Muncul dalam Dakwaan Kasus Kuota Haji, Begini Jejaknya

Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Serahkan ke Kemenag soal Sengkarut Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Serahkan ke Kemenag soal Sengkarut Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diduga diatur melalui satu pintu oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

Dikutip RM.id (Jawa Pos Group), dugaan tersebut diungkap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyebut, pada 2024 mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, di kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Pertemuan kemudian berlanjut pada sore harinya di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Ishfah bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail Adham.

Dalam pertemuan itu, Fuad kembali membahas tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Jaksa menyebut, Fuad kemudian meminta agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.

"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur," kata jaksa.

Jaksa kemudian menguraikan langkah yang dilakukan Fuad melalui Maktour. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Surat tersebut berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore