Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 20.41 WIB

Bos Maktour Fuad Hasan Minta Penjadwalan Pemeriksaan Kasus Kuota Haji karena Alasan Kesehatan

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa) - Image

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Maksyur (FHM), belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedianya dijadwalkan pada Senin (15/6). Agenda pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik KPK, Fuad menjelaskan bahwa dirinya baru kembali ke Indonesia setelah menunaikan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. Namun, kondisi kesehatannya disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK.

Fuad juga mengaku telah berkomunikasi dengan tim penyidik terkait panggilan pemeriksaan yang diterimanya. Ia memastikan tetap berkomitmen memenuhi kewajibannya sebagai saksi setelah kondisi kesehatannya membaik.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan Selasa (2/6) lalu. Ketidakhadiran itu disebabkan Fuad masih berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan yang hingga kini masih terus berjalan.

“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ucap Budi.

Menurut Budi, penyidik menilai Fuad memiliki informasi penting terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mendalami proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore