Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 02.51 WIB

Pengurusan Kuota Haji Tambahan Disebut Diatur Satu Pintu Lewat Bos Maktour Fuad Hasan

Bos PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Bos PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengaturan terpusat dalam pengisian kuota haji tambahan tahun 2024. Pengaturan tersebut diduga dilakukan melalui Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dibacakan JPU KPK Greafik, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).

Perkara tersebut bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pada awal 2024, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut bertemu Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, di kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pertemuan kemudian berlanjut pada sore hari di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad serta Ismail.

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu Fuad kembali membicarakan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Ia juga disebut meminta agar proses pengisian kuota tersebut dilakukan melalui dirinya.

“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Fuad kemudian disebut menggunakan Maktour untuk menangani pengisian kuota tersebut. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirim surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat itu berisi permohonan percepatan keberangkatan 110 jemaah haji dari Maktour.

Dugaan backdate keputusan Menteri Agama

Dalam dakwaannya, jaksa juga memaparkan dugaan manipulasi tanggal penerbitan sejumlah Keputusan Menteri Agama yang berkaitan dengan kuota tambahan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dokumen tersebut mencantumkan tanggal 21 Desember 2023.

Namun, jaksa menyebut keputusan itu baru ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Januari 2024. Menurut Jaksa, pencantuman tanggal tersebut dilakukan agar jemaah yang berhak melakukan pelunasan memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan pembayaran. Pasalnya, masa pelunasan ditetapkan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore