
Bos PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengaturan terpusat dalam pengisian kuota haji tambahan tahun 2024. Pengaturan tersebut diduga dilakukan melalui Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dibacakan JPU KPK Greafik, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Perkara tersebut bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pada awal 2024, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut bertemu Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, di kantor Maktour.
Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pertemuan kemudian berlanjut pada sore hari di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad serta Ismail.
Menurut jaksa, dalam pertemuan itu Fuad kembali membicarakan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Ia juga disebut meminta agar proses pengisian kuota tersebut dilakukan melalui dirinya.
“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Fuad kemudian disebut menggunakan Maktour untuk menangani pengisian kuota tersebut. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirim surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat itu berisi permohonan percepatan keberangkatan 110 jemaah haji dari Maktour.
Dalam dakwaannya, jaksa juga memaparkan dugaan manipulasi tanggal penerbitan sejumlah Keputusan Menteri Agama yang berkaitan dengan kuota tambahan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dokumen tersebut mencantumkan tanggal 21 Desember 2023.
Namun, jaksa menyebut keputusan itu baru ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Januari 2024. Menurut Jaksa, pencantuman tanggal tersebut dilakukan agar jemaah yang berhak melakukan pelunasan memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan pembayaran. Pasalnya, masa pelunasan ditetapkan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022