Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18.09 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Kasus Kuota Haji, Akui Tawakal Serahkan pada Allah

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).

Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Yaqut didakwa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023-2024.

Sebelum memasuki ruang persidangan, Yaqut menyampaikan harapannya agar proses hukum yang dijalaninya dapat berlangsung dengan baik dan lancar.

"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yaqut menyerahkan seluruh proses persidangan kepada Allah SWT. Ia memilih bersikap tawakal dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.

"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," jelasnya.

Yaqut Jalani Sidang Bersama Tiga Terdakwa Lain

Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim JPU akan memaparkan secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Menurut Budi, uraian dakwaan akan mencakup rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana, termasuk peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore