
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budhi Hermanto. (Istimewa)
JawaPos.com – Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penuntasan Perkara. Menanggapi perkembangan penanganan perkara Nomor LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budhi Hermanto memberikan konfirmasi dan tanggapan resmi.
Dia menegaskan, proses penyidikan terhadap tersangka HH tetap berjalan dan dipastikan terus berproses sesuai prinsip kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti agar berkas perkara kuat secara hukum saat dilimpahkan kelak.
Polda Metro Jaya menekankan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel melalui percepatan pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi tercapainya kelengkapan berkas perkara (P-21).
Terkait klaim pengampuan maupun sakit jiwa dari pihak tersangka, Kombespol Budi Hermanto memastikan, tidak dinilai secara sepihak, melainkan secara objektif berdasar validasi medis resmi. Penyidik akan berkoordinasi langsung dengan Tim Medis/Psikiater Forensik Independen dari Biddokkes Polri.
Kombespol Budi Hermanto menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan rekayasa untuk menggagalkan proses peradilan, penyidik tidak ragu untuk menerapkan sanksi pidana tegas terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Langkah dan komitmen tegas Polda Metro Jaya tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, pengamat, serta praktisi hukum nasional.
Praktik dugaan manipulasi kondisi medis khususnya klaim gangguan jiwa mendadak (malingering) saat berhadapan dengan proses hukum, kian marak dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari jerat pidana.
Isu ini kembali mencuat seiring penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang melibatkan pasangan suami istri asal Surabaya, yakni SG (Tersangka II), HH (Tersangka I), dan JH (Pengampu dari HH).
Meski salah seorang pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasar putusan Kasasi Mahkamah Agung, proses penahanan terhadap tersangka utama lain justru jalan di tempat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
