Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 17.14 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Tersangka HH Tetap Berjalan

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budhi Hermanto. (Istimewa) - Image

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budhi Hermanto. (Istimewa)

JawaPos.com – Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penuntasan Perkara. Menanggapi perkembangan penanganan perkara Nomor LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budhi Hermanto memberikan konfirmasi dan tanggapan resmi.

Dia menegaskan, proses penyidikan terhadap tersangka HH tetap berjalan dan dipastikan terus berproses sesuai prinsip kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti agar berkas perkara kuat secara hukum saat dilimpahkan kelak.

Polda Metro Jaya menekankan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel melalui percepatan pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi tercapainya kelengkapan berkas perkara (P-21).

Terkait klaim pengampuan maupun sakit jiwa dari pihak tersangka, Kombespol Budi Hermanto memastikan, tidak dinilai secara sepihak, melainkan secara objektif berdasar validasi medis resmi. Penyidik akan berkoordinasi langsung dengan Tim Medis/Psikiater Forensik Independen dari Biddokkes Polri.

Kombespol Budi Hermanto menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan rekayasa untuk menggagalkan proses peradilan, penyidik tidak ragu untuk menerapkan sanksi pidana tegas terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Langkah dan komitmen tegas Polda Metro Jaya tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, pengamat, serta praktisi hukum nasional.

Siasat Pura-Pura Gila Malingering Mengancam Wajah Peradilan Indonesia

Praktik dugaan manipulasi kondisi medis khususnya klaim gangguan jiwa mendadak (malingering) saat berhadapan dengan proses hukum, kian marak dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari jerat pidana.

Isu ini kembali mencuat seiring penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang melibatkan pasangan suami istri asal Surabaya, yakni SG (Tersangka II), HH (Tersangka I), dan JH (Pengampu dari HH).

​Meski salah seorang pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasar putusan Kasasi Mahkamah Agung, proses penahanan terhadap tersangka utama lain justru jalan di tempat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore