Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Agustus 2026 | 20.00 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara dalam Kasus Timah, Rp 271 Triliun Tak Tepat

Ilustrasi PT Timah. (Istimewa) - Image

Ilustrasi PT Timah. (Istimewa)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi pertimbangan hukum putusan kasus korupsi tata kelola perdagangan dan penambangan bijih timah di wilayah PT Timah Tbk.

MA menyebut komponen kerugian lingkungan sekitar Rp 271 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Pertimbangan tersebut tercantum dalam putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020, Alwin Albar, yang dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut bunyi petikan pertimbangan kasasi MA yang dikuti pada Minggu (9/8).

Kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.

Dalam perkara tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp 300 triliun. Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang menjadikan hasil audit BPKP tersebut sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara tidak tepat.

Dari penjelasan MA dinyatakan bahwa dari total sekitar Rp 300 triliun tersebut, terdapat sekitar Rp 28 triliun yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kegiatan kerja sama penyewaan peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta.

Nilai tersebut juga mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa didahului studi kelayakan yang memadai.

Sementara, sekitar Rp 271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologis, kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan, serta biaya yang diperlukan untuk melakukan pemulihan.

Sementara penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berangkat dari uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya atau keuntungan yang seharusnya diterima negara tetapi hilang. Nilai kerugian tersebut juga harus dapat dihitung secara pasti.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore