Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 04.08 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cuma Dapat 50 Persen Gaji Pokok, Padahal sudah Bukan Jaksa Aktif

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status sebagai jaksa langsung berdampak. Mulai 31 Juli lalu, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu hanya menerima 50 persen gaji pokok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Rabu (5/8). Dia menyampaikan bahwa keputusan tegas terkait dengan status Febrie sudah diambil oleh instansinya.

”Terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ucap Anang.

Kejagung memastikan, pemberhentian sementara Febrie dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Anang menyebut, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.

Karena itu, sampai kasus tersebut tuntas, Febrie masih mendapatkan gaji. Namun, Anang menekankan kembali, gaji yang diterima mantan pejabat Kejagung itu hanya 50 persen dari gaji pokok. Dia tidak lagi berhak atas tunjangan yang mestinya diperoleh seorang jaksa.

”Dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok. Tunjangan nggak dapat,” ujarnya.

Alasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Berhentikan Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Langkah tegas itu diambil seiring proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Febrie tersangka. Anang menyatakan, keputusan Kejagung menonaktifkan Febrie sebagai jaksa murni karena proses hukum tengah berjalan.

”Saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), terungkap bahwa usulan memberhentikan Febrie dari status sebagai jaksa berasal dari Tim 9 Kejagung. Tim khusus yang menggarap kasus Febrie itu meminta agar jaksa agung menonaktifkan Febrie dari status sebagai jaksa aktif.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore