Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 02.53 WIB

SETARA Institute Soroti Transparansi Kejagung, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Setara Institute Hendardi memberikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (7/12). (Dok JawaPos.com) - Image

Ketua Setara Institute Hendardi memberikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (7/12). (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara tersebut justru memperkuat keraguan publik terhadap independensi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah dengan mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses hukum dinilai lebih independen dan terbebas dari potensi konflik kepentingan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan, kata Hendardi, adalah pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat bagian tertentu dari proses penanganan perkara yang tidak dapat disampaikan kepada publik.

"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Ia menegaskan, semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi aparat penegak hukum. Karena itu, pernyataan Kejaksaan Agung tersebut justru memperkuat persepsi bahwa terdapat informasi penting yang belum disampaikan kepada masyarakat.

"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan," ucap Hendardi.

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka. Menurutnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan kepada tersangka perkara korupsi lainnya.

Ia menilai perlakuan tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

"Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara," jelas Hendardi.

Hendardi menilai, penanganan perkara tersebut telah memasuki fase yang patut menjadi perhatian serius. Ia mengingatkan bahwa berbagai kejanggalan yang muncul dapat memunculkan kekhawatiran publik terhadap kemungkinan perkara berakhir dengan putusan yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedur maupun konstruksi penyidikan.

"Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas," tuturnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore