
kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini merupakan komitmen kliennya untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai regulasi dan tata cara yang berlaku.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," ujar Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Ia menambahkan bahwa langkah praperadilan ini hak setiap warga negara dan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Baca Juga:Buktikan Tak Ada Kerugian Negara, Pengadilan Tinggi Jakarta Izinkan Nadiem Hadirkan 5 Saksi
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya," tuturnya.
Layangkan Dua Gugatan Terpisah ke Kejagung dan Polri
Dalam pendaftarannya, tim kuasa hukum menyusun dua berkas permohonan praperadilan secara terpisah lantaran melibatkan instansi dan objek penanganan perkara yang berbeda.
Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait tindakan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus penahanan terhadap Febrie.
Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Objek yang diuji mencakup penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses supervisi perkara.
Tim Hukum Beberkan Indikasi Pelanggaran Hukum Acara
Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menguraikan sejumlah poin utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Salah satunya menyangkut penggunaan pasal undang-undang yang dinilai sudah tidak berlaku.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
