Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 23.02 WIB

Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, SETARA Institute Nilai Kejagung Menghina Publik

Ketua Setara Institute Hendardi. - Image

Ketua Setara Institute Hendardi.

JawaPos.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menyita perhatian. Penanganan kasus yang dilimpahkan Polri ke Kejagung tersebut dinilai tidak menunjukkan komitmen membersihkan institusi Korps Adhyaksa.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah-langkah yang diambil Kejagung justru menimbulkan berbagai kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Kejagung disebut mempertontonkan proses hukum yang dinilai membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum maupun logika.

Ia turut menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang dinilainya tidak transparan. Sebelum perkara diambil alih Kejagung dari Polri, keduanya disebut telah berstatus tersangka. Namun setelah penanganan beralih ke Kejaksaan, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.

"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi kepada wartawan, Kamis (16/7).

Ia menegaskan, perubahan status hukum seseorang dalam perkara pidana bukan sekadar tindakan administratif. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan tindakan hukum yang harus dijelaskan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Hendardi juga mempertanyakan ketidakjelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan. Di tengah tingginya perhatian publik, ia menilai belum ada penjelasan memadai mengenai langkah hukum yang sedang dijalankan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Ia juga menyinggung masa berlaku pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang hanya berlangsung selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum terlihat adanya permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang kini menangani perkara tersebut.

Hendardi turut mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, meskipun hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara, keputusan tersebut semestinya disertai argumentasi hukum yang kuat, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar.

"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore