
Ketua Setara Institute Hendardi.
JawaPos.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menyita perhatian. Penanganan kasus yang dilimpahkan Polri ke Kejagung tersebut dinilai tidak menunjukkan komitmen membersihkan institusi Korps Adhyaksa.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah-langkah yang diambil Kejagung justru menimbulkan berbagai kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Kejagung disebut mempertontonkan proses hukum yang dinilai membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum maupun logika.
Ia turut menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang dinilainya tidak transparan. Sebelum perkara diambil alih Kejagung dari Polri, keduanya disebut telah berstatus tersangka. Namun setelah penanganan beralih ke Kejaksaan, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.
"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi kepada wartawan, Kamis (16/7).
Baca Juga:BUMDes dan Kopdes Merah Putih Dipastikan Tak Berbenturan, Mendes Beberkan Skema Kolaborasinya
Ia menegaskan, perubahan status hukum seseorang dalam perkara pidana bukan sekadar tindakan administratif. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan tindakan hukum yang harus dijelaskan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Hendardi juga mempertanyakan ketidakjelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan. Di tengah tingginya perhatian publik, ia menilai belum ada penjelasan memadai mengenai langkah hukum yang sedang dijalankan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Ia juga menyinggung masa berlaku pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang hanya berlangsung selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum terlihat adanya permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang kini menangani perkara tersebut.
Hendardi turut mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, meskipun hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara, keputusan tersebut semestinya disertai argumentasi hukum yang kuat, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar.
"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
