Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 18.35 WIB

Febrie Adriansyah Melawan Lewat Praperadilan, Kejagung Siap Buka-Bukaan di Sidang

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi langkah hukum yang ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie telah berjalan sesuai prosedur.

Langkah perlawanan ini ditandai dengan rencana pendaftaran permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Febrie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026) siang ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap tersangka.

"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan, dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang, Rabu (5/8).

Menanggapi sorotan kubu Febrie terkait barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita di kawasan Sentul, Anang memastikan keabsahan tindakan penyidik. Pihaknya siap membuka secara transparan kepemilikan aset tersebut di hadapan majelis hakim.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tegas Anang.

Gugat Dua Instansi dan Klaim Temukan 9 Kejanggalan

Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah akan melayangkan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Langkah ini membidik dua instansi penegak hukum sekaligus, yakni Kejagung serta institusi Kepolisian (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi pendaftaran gugatan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu siang.

"Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 13.00 WIB," kata Febri saat dikonfirmasi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore