Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 22.29 WIB

Modus Toko Akuarium Terbongkar, Puluhan Ribu Tramadol Disita di Jakpus

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menunjukkan sejumlah barang bukti dari Operasi pemberantasan obat keras ilegal. (Istimewa) - Image

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menunjukkan sejumlah barang bukti dari Operasi pemberantasan obat keras ilegal. (Istimewa)

JawaPos.com - Operasi pemberantasan obat keras ilegal yang digencarkan Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang Januari hingga Juli 2026 membuahkan hasil besar. Sebanyak 118.494 butir obat berbahaya berhasil disita dari 68 kasus berbeda, dengan kawasan Tanah Abang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penindakan tertinggi.

Dalam rentang waktu tujuh bulan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek jajaran turut mengamankan 92 orang tersangka yang terdiri dari 91 pria dan satu wanita.

  • Total Kasus: 68 kasus (Januari - Juli 2026)
  • Total Tersangka: 92 orang (91 laki-laki, 1 perempuan)
  • Total Barang Bukti: 118.494 butir obat keras
  • Wilayah Terbanyak: Tanah Abang (35 kasus, 41 tersangka)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menghentikan peredaran obat keras tanpa izin yang kian meresahkan.

"Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis," ujar Reynold dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Modus Toko Akuarium hingga Toko Kosmetik

Dari total barang bukti yang diamankan, jenis obat terlarang yang paling dominan disita adalah Tramadol sebanyak 54.434 butir dan Hexymer sebanyak 24.518 butir. Polisi juga menyita 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, serta 2.998 butir Alprazolam.

Untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, para pelaku melancarkan berbagai modus penjualan terselubung. Selain memanfaatkan toko kelontong dan toko kosmetik, beberapa pengedar bahkan menyamarkan usahanya sebagai toko akuarium.

Reynold memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menindak lokasi-lokasi penjualan obat keras tanpa izin tersebut.

"Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas," tuturnya.

Ia menambahkan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok utama di atas para pengedar lapangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore