Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 05.03 WIB

Kapan Sidang Kasus Ijazah Palsu dr Tifa Dimulai Lagi? Ini Jadwal PN Jaktim

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Langkah ini diambil setelah majelis hakim sebelumnya memutus dakwaan jaksa batal demi hukum melalui putusan sela.

Kasus yang menjerat dr Tifa ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihak penuntut umum telah merapikan berkas sesuai catatan hakim.

"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Tanggal Sidang Perdana dr Tifa Ditetapkan
Tak butuh waktu lama setelah pelimpahan berkas, pihak pengadilan langsung menentukan tanggal dimulainya kembali proses peradilan.

Anang menambahkan bahwa jadwal persidangan untuk dr Tifa kini sudah resmi mengantongi penetapan hari pengadilan.

"Sudah ada penetapan sidang tanggal 6 Agustus," lanjut Anang.

Pihak pengadilan membenarkan penerimaan berkas tersebut. Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, menyebutkan bahwa pelimpahan dari JPU telah diterima sehari sebelum pengumuman resmi.

"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," ujar Immanuel saat dihubungi terpisah.

Susunan Majelis Hakim dan Proses dari Awal

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore