
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaemandi bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (baju putih). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendata seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terungkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah itu diambil untuk mendalami dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Yang disasar ini lebih ke SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan nggak ada masalah,” ungkap Anang saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7).
Namun demikian, saat ini pendataan tersebut sudah dihentikan. Kejagung melalui surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 telah memerintahkan seluruh jaksa untuk menghentikan pendataan SPPG. Kejagung menyebut, surat itu diterbitkan karena waktu pengumpulan data sudah selesai. Sehingga tidak lagi diperlukan pendataan oleh kejaksaan tinggi (kejati) dan jajaran.
Anang menyampaikan bahwa surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memang berisi perintah menghentikan pengumpulan data SPPG, namun itu tidak berarti penyidikan dihentikan oleh jajaran penyidik di Kejaksaan.
”Penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” imbuhnya.
Anang menyampaikan bahwa pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.
”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi kabar yang menyebut berlangsung operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng). Kabar itu dipastikan tidak benar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyampaikan bahwa sampai hari ini (11/7), Kejati Jateng maupun seluruh kejaksaan negeri (kejari) di Jateng tidak ada yang melakukan penggeledahan, penyisiran, dan pemeriksaan. Demikian pula dengan OTT.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
