
Ilustrasi: Bea Cukai. (25/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 7,7 miliar.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Jaksa menjelaskan, gratifikasi yang diterima Budiman berasal dari dua sumber utama, yakni PT Blueray Cargo (Group) senilai Rp 525 juta serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan dengan total sekitar Rp 7,2 miliar.
Menurut Jaksa, uang dari PT Blueray Cargo (Group) diberikan oleh pemilik perusahaan, John Field, bersama dua stafnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Pemberian dari PT Blueray Cargo (Group) disebut dilakukan sebanyak tujuh kali. Setiap transaksi bernilai Rp 75 juta dalam mata uang dolar Singapura, sehingga keseluruhan gratifikasi dari perusahaan tersebut mencapai Rp 525 juta.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan Budiman juga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026. Total penerimaan terdiri atas Rp 5,2 miliar, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, serta MYR 8.100.
"Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan," ucap Jaksa.
Jaksa turut merinci sejumlah penerimaan dari para pengusaha rokok, antara lain Martinus sebesar Rp 30 juta, Jonis Rp 30 juta, Marwan Rp 25 juta, Huda Rp 100 juta, Johan Rp 30 juta, Muhammad Suryo Rp 100 juta, Akim Rp 200 juta yang diterima dalam bentuk dolar Singapura, serta Wahab Rp 50 juta.
Sementara itu, penerimaan terbesar berasal dari berbagai pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Budiman di Seksi Intelijen Cukai. Nilainya mencapai Rp 4,713 miliar, ditambah USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, dan MYR 8.100.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022