
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membantah tudingan menerima suap senilai Rp50 miliar lebih dari pengusaha Tan Kian terkait pusaran kasus PT ASABRI.
Hotman Paris menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggapnya keliru secara hukum formal. Salah satu yang paling disorot adalah status hukum Tan Kian yang disebut-sebut sebagai pemberi uang, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan Rp50 M lebih. Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap? Pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ini keanehan pertama," ujar Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Kejanggalan kedua, menurut Hotman, perkara korupsi PT ASABRI ini telah bergulir ke pengadilan sejak Agustus 2021 dan diputus pada awal Januari 2022. Sementara itu, Febrie Adriansyah baru resmi menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022. Artinya, penentuan keputusan final tersangka pada masa itu bukanlah wewenang Febrie.
Poin ketiga yang memperkuat posisi kliennya adalah status Tan Kian dalam persidangan. Sepanjang proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK), ada 12 hakim (termasuk 6 Hakim Agung) yang memeriksa perkara. Seluruhnya menyatakan Tan Kian murni sebagai saksi fakta.
"Dan dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka. Dan putusannya sudah inkracht, sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian sebagai hanya sebagai saksi," terangnya.
Mengenai hubungan antara Tan Kian dan salah satu terdakwa ASABRI, Benny Tjokro, Hotman menjelaskan bahwa keterikatan keduanya murni sebatas Kerja Sama Operasi (KSO) atas tanah pribadi milik Benny Tjokro, bukan aset milik PT ASABRI.
Hotman juga meluruskan kesalahpahaman data mengenai total kerugian negara dalam kasus ini. Pihaknya membantah klaim penyidik yang menyebut angka kerugian tetap berada di nominal Rp22 triliun.
"Dari 22 triliun kerugian, sudah dilelang dan kembali ke negara Rp12 triliun lebih. Sehingga kalau ada tuduhan bahwa korupsi 22 triliun itu sudah salah total. Tidak ada satu pun harta ASABRI yang dinikmati oleh Tan Kian," tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
