Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 06.20 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 50 Miliar dari Tan Kian, Hotman Paris: Mengapa Pemberi Suap Tak jadi Tersangka?

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membantah tudingan menerima suap senilai Rp50 miliar lebih dari pengusaha Tan Kian terkait pusaran kasus PT ASABRI.

Hotman Paris menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggapnya keliru secara hukum formal. Salah satu yang paling disorot adalah status hukum Tan Kian yang disebut-sebut sebagai pemberi uang, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan Rp50 M lebih. Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap? Pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ini keanehan pertama," ujar Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Kejanggalan kedua, menurut Hotman, perkara korupsi PT ASABRI ini telah bergulir ke pengadilan sejak Agustus 2021 dan diputus pada awal Januari 2022. Sementara itu, Febrie Adriansyah baru resmi menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022. Artinya, penentuan keputusan final tersangka pada masa itu bukanlah wewenang Febrie.

Poin ketiga yang memperkuat posisi kliennya adalah status Tan Kian dalam persidangan. Sepanjang proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK), ada 12 hakim (termasuk 6 Hakim Agung) yang memeriksa perkara. Seluruhnya menyatakan Tan Kian murni sebagai saksi fakta.

"Dan dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka. Dan putusannya sudah inkracht, sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian sebagai hanya sebagai saksi," terangnya.

Mengenai hubungan antara Tan Kian dan salah satu terdakwa ASABRI, Benny Tjokro, Hotman menjelaskan bahwa keterikatan keduanya murni sebatas Kerja Sama Operasi (KSO) atas tanah pribadi milik Benny Tjokro, bukan aset milik PT ASABRI.

Hotman juga meluruskan kesalahpahaman data mengenai total kerugian negara dalam kasus ini. Pihaknya membantah klaim penyidik yang menyebut angka kerugian tetap berada di nominal Rp22 triliun.

"Dari 22 triliun kerugian, sudah dilelang dan kembali ke negara Rp12 triliun lebih. Sehingga kalau ada tuduhan bahwa korupsi 22 triliun itu sudah salah total. Tidak ada satu pun harta ASABRI yang dinikmati oleh Tan Kian," tambahnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore