Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 03.05 WIB

KPK Buka Kans Panggil Menhut Raja Juli Antoni usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Ditolak

Menhut Raja Juli Antoni. (Kemenhut) - Image

Menhut Raja Juli Antoni. (Kemenhut)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu, ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7).

Terkait kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni, Budi belum dapat memastikan jadwal pemeriksaannya. Menurut dia, penyidik akan meminta keterangan kepada siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,“ ujar Budi.

Sementara itu, KPK memastikan tidak menerima laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli terkait dugaan pemberian amplop dari Suhardiman.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ucap Aminuddin.

Aminuddin menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPK tidak dapat menerima laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat maupun penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore