Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 02.53 WIB

Terima Tersangka-Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Minta Publik Percaya kepada Tim Khusus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, (Istimewa) - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, (Istimewa)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (17/7).

Selanjutnya, publik diminta mempercayakan proses hukum yang ditangani oleh tim khusus dari Kejaksaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pihaknya melaksanakan proses hukum secara transparan.

Pihaknya juga tetap bekerja sama dengan Polri yang sudah lebih dulu menangani kasus tersebut hingga menyeret Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat Kejagung.

”Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya,” kata dia.

Untuk menangani kasus tersebut, Anang menyatakan, instansinya membentuk tim khusus berisikan 9 orang jaksa senior. Tujuannya mencegah resistensi. Mengingat dalam kasus tersebut ada mantan pejabat Kejagung yang terseret dan berstatus tersangka.

Sehingga Kejagung memilih agar jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak turut serta dalam penanganan kasus tersebut. Ada pun 9 jaksa senior itu terdiri atas:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore